Surat Edaran Crash Program Pencegahan Penularan Virus Polio

    Surat Edaran Crash Program Pencegahan Penularan Virus Polio
    Foto : Dok. Diskominfo Tanah Datar

    TANAH DATAR - Sehubungan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB)  polio di Provinsi Aceh dan surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/Menkes/33/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang pelaksanaan crash program dalam rangka pencegahan penularan virus polio.

    Bupati Tanah Datar Eka Putra, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE)  Nomor : 433/224/Dinkes-2023, dengan ini menyampaikan dan dihimbau sebagai berikut.

    1. Crash program dilaksanakan dengan memberikan 1 dosis imunisasi bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) atau polio tetes dan 1 dosis imnisasi Inactivacted Poliovirus Vaccine (IPV) atau polio suntik tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
    2. Immunisasi bIPV diberikan bagi anak usia 0 sampai 59 bulan, sedangkan imunisasi IPV diberikan bagi anak usia 4-59 bulan.
    3. Crash program polio dilaksanakan sejumlah 1 putaran yang dimulai pada 6-13 maret 2023 dengan target sekurang-kurangnya adalah 95 persen.
    4. Untuk melaksanakan kegiatan crash program polio ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
    5. Melakukan advokasi, edukasi, dan mengajak masyarakat dan jajaran untuk membawa anaknya usia 0-59 bulan ke Posyandu dan pos pelayanan agar diberikan imunisasi polio.
    6. Menyebarluaskan informasi tentang pemberian imunisasi tambahan polio ini kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
    7. Ketua TP-PKK Kabupaten diharapkan mengaktifkan peran dasawisma dalam mengajak dan mendampingi sasaran untuk datang ke pos pelayanan imunisasi.
    8. Ketua organisasi profesi kesehatan diharapkan mengaktifkan anggota organisasi untuk promise, advokasi, dan edukasi ke masyarakat.
    9. Memastikan ASN Dan anggota organisasi profesi yang mempunyai anak usia 0-59 bulan di instansi masing-masing telah mendapatkan imunisasi polio tambahan mulai 6-18 Maret 2023 dengan memperlihatkan bukti foto pelaksanaan serta meneruskan laporan ini ke bupati Cq. Dinas Kesehatan, karena ASN merupakn contoh bagi masyarakat.
    10. Bukti pemberian umunisasi polio tambahan bagi anak 0-59 bulan oleh ASN, anggota organisasi profesi dan masyarakat menjadi salah satu syarat dalam pemberian layanan administrasi dan bantuan pemerintah, ini agar diterapkan oleh seluruh instansi terkait dan organisasi profesi. (KTD)

    polio tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Stand Inacraft Tanah Datar, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Tanah Datar Tinjau Lokasi Proyek MPP...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?